PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Keluhan warga soal dugaan pencemaran limbah abu batu bara dari PLTU Tenayan Raya berujung pada jawaban singkat dari PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI): bukan kewenangan mereka.
Di tengah keresahan warga yang mengaku terdampak, perusahaan justru mengarahkan pertanyaan kepada pengelola pembangkit, memunculkan tanda tanya soal siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas pengelolaan limbah tersebut.
Alih-alih memberi penjelasan, PLN EPI memilih mengambil jarak dari isu fly ash and bottom ash (FABA) yang dituding mencemari lingkungan sekitar permukiman.
Sikap ini mempertegas kesan saling lempar tanggung jawab di antara entitas dalam rantai bisnis kelistrikan.
“Terkait persoalan FABA bukan ranahnya PLN EPI, pak. Silakan konfirmasi ke pihak PLTU Tenayan Raya,” tulis Manager Stakeholder Manajemen dan Koordinator Wilayah PT PLN EPI, Galih Pujo Asmoro, saat dikonfirmasi, pada Selasa, 24 Maret 2026.
PLN EPI merupakan subholding PT PLN (Persero) yang bertugas memasok energi primer, termasuk batubara, bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Perusahaan ini merupakan transformasi dari PT PLN Batubara dan resmi beroperasi penuh sejak awal 2023.
Dalam struktur bisnisnya, PLN EPI menjadi salah satu penopang utama operasional PLTU di lingkungan PLN Group.
Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola PLTU Tenayan Raya melalui Nadya Yosefa, staf SDM Umum, CSR, dan Kehumasan PT PLN NP UP Tenayan, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan.
Warga Resah, Pengawasan Dipertanyakan
Dugaan pencemaran limbah FABA dari PLTU Tenayan Raya sebelumnya memicu keresahan warga di sekitar kawasan pembangkit di Kota Pekanbaru.
Sejumlah laporan menyebutkan abu diduga terpapar ke lingkungan permukiman, menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak kesehatan dan kualitas lingkungan.
Direktur Eksekutif Walhi Riau, Eko Yufanda, menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas industri berisiko tinggi.
Menurut dia, dugaan pembuangan limbah di area dekat hunian warga tidak bisa dianggap persoalan sepele.
“Kalau benar limbah dibuang atau terpapar ke lingkungan permukiman, itu menunjukkan ada kelalaian serius dalam pengawasan. Dampaknya bisa meluas dan jangka panjang,” kata Eko.