Padahal, regulasi telah mengatur secara tegas kewajiban pelaku usaha dalam menjaga dan memulihkan lingkungan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, pelaku pencemaran diwajibkan melakukan pemulihan kualitas lingkungan hidup.
"Penegakan hukum menjadi kunci agar pelanggaran tidak terus berulang,” pungkasnya. ***
Sumber: mongabay.co.id