Hijau di Atas Kertas, Abu di Lapangan: PLTU Tenayan Raya Dituding Greenwashing

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Minggu, 22 Maret 2026 | 21:02 WIB
PLTU Tenayan Raya membuang abu bekas pembakaran batu bara di sekitar tempat tinggal warga dan area pembuatan batu bata. (f: Mongabay Indonesia)
PLTU Tenayan Raya membuang abu bekas pembakaran batu bara di sekitar tempat tinggal warga dan area pembuatan batu bata. (f: Mongabay Indonesia)

Padahal, regulasi telah mengatur secara tegas kewajiban pelaku usaha dalam menjaga dan memulihkan lingkungan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, pelaku pencemaran diwajibkan melakukan pemulihan kualitas lingkungan hidup.

"Penegakan hukum menjadi kunci agar pelanggaran tidak terus berulang,” pungkasnya. ***

Sumber: mongabay.co.id

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sebagian Besar Riau

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:23 WIB

BMKG: Cuaca Riau Hari Ini Relatif Kondusif

Selasa, 14 Juli 2026 | 09:00 WIB
X