PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Predikat Proper Hijau yang disematkan kepada PLTU Tenayan Raya memantik sorotan dari kalangan pegiat lingkungan.
Di tengah klaim kepatuhan administratif, keluhan warga terkait dampak abu batu bara dan dugaan pencemaran dinilai belum terjawab, memunculkan tudingan praktik greenwashing.
Yayasan TIFA menilai, penghargaan tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara penilaian formal pemerintah dan realitas di lapangan.
Program Officer for Natural Resources and Climate Justice TIFA, Firdaus Cahyadi, mengatakan predikat hijau kerap kali hanya bertumpu pada kelengkapan dokumen, bukan dampak nyata terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Predikat ini bisa menjadi greenwashing. Perusahaan tampak patuh di atas kertas, tetapi dampaknya di lapangan belum tentu sejalan,” ujar Firdaus.
Ia menjelaskan, sistem penilaian Proper selama ini lebih menitikberatkan pada pemenuhan dokumen teknis seperti laporan pengelolaan limbah, baku mutu emisi, dan kelengkapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Selama persyaratan administratif terpenuhi, perusahaan dinilai patuh, terlepas dari dampak yang dirasakan masyarakat.
Menurut Firdaus, penilaian tersebut juga belum sepenuhnya mengukur beban emisi aktual terhadap kesehatan publik.
Selain itu, proses evaluasi dinilai masih bergantung pada laporan mandiri perusahaan (self-assessment), sementara verifikasi lapangan belum dilakukan secara investigatif maupun melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.
BERITA TERKAIT:
Kritik serupa disampaikan Direktur Eksekutif Walhi Riau, Eko Yuvanda.
Ia menilai pemerintah belum transparan dalam menyampaikan laporan pengelolaan limbah kepada publik.
Pengawasan di tingkat daerah, menurut dia, kerap berhenti pada inspeksi tanpa tindak lanjut yang jelas.
“Ketika ada aduan warga terkait pencemaran, respons pemerintah cenderung lambat, bahkan tidak diikuti sanksi,” ujar Eko.