Ia menambahkan, meskipun fly ash and bottom ash (FABA) tidak lagi dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, hal itu tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengendurkan tanggung jawab pengelolaan lingkungan.
Eko menegaskan, hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, tidak dapat dikompromikan dengan capaian peringkat Proper.
“Kondisi ini harus menjadi pertimbangan untuk mengevaluasi bahkan mencabut predikat Proper Hijau yang diraih PLTU Tenayan Raya pada 2024,” katanya.
Ia mencatat, banyak pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang memperoleh peringkat hijau meskipun masih menyisakan persoalan lingkungan.
“Fungsi Proper yang seharusnya menjaga keadilan ekologis justru berpotensi menjadi alat reputasional belaka,” ujar Atina.
Selain berdampak pada citra perusahaan, menurut aktivis lingkungan yang akrab disapa Kiki itu, peringkat Proper juga memiliki nilai ekonomi.
Predikat tersebut dapat meningkatkan posisi perusahaan dalam proses tender, akses pembiayaan, hingga menjadi materi kampanye tanggung jawab sosial perusahaan.
Perusahaan Bebal, Pemerintah Abai
Dalam praktik di lapangan, persoalan limbah abu batu bara dinilai masih kerap terjadi.
Kiki menyebutkan pembuangan limbah secara tidak tertib bukanlah kasus baru, baik di kawasan PLTU maupun proyek industri lain yang berdekatan dengan permukiman warga.
Meski demikian, ia menegaskan kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai hal yang wajar.
Pembiaran yang terjadi, menurut dia, justru menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dan perusahaan dalam menegakkan aturan lingkungan.
“Pandangan yang keliru ini justru terus dilanggengkan oleh pemerintah dan perusahaan,” ujarnya.
Kiki menambahkan, ketidaktegasan pemerintah serta minimnya tanggung jawab perusahaan menjadi faktor utama berulangnya pencemaran.