Terkait dugaan adanya biaya legalisasi, Eman membantah adanya instruksi pungutan.
“Kami tidak menginstruksikan atau saya secara langsung meminta baik kepada orangtua atau alumni untuk adanya pungutan sekian rupiah terhadap penandatanganan legalisir tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa persoalan tunggakan merupakan komitmen awal antara sekolah dan orang tua.
“Kami tidak menahan ijazah, jadi ijazah diberikan. Kalau masih ada tunggakan-tunggakan ya silahkan diselesaikan, itu kewajiban orangtua,” imbuhnya.
Perbedaan pandangan antara sejumlah alumni dan pihak sekolah ini memunculkan kebutuhan akan kejelasan lebih lanjut.
Hingga kini, persoalan tersebut masih menjadi perhatian publik, terutama terkait kepastian hak lulusan dalam memperoleh dokumen pendidikan yang sah. ***