BANDUNG BARAT, RIAUSATU.COM Larangan penahanan ijazah oleh satuan pendidikan telah diatur secara tegas dalam berbagai ketentuan perundang-undangan.
Namun demikian, praktik serupa diduga masih terjadi, terutama ketika terdapat tunggakan administrasi dari peserta didik.
Sorotan kali ini mengarah ke SMK 45 Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Sejumlah alumni mengaku belum dapat mengambil ijazah asli mereka karena masih memiliki kewajiban biaya yang belum diselesaikan.
Dila, lulusan tahun 2014 jurusan Bisnis dan Manajemen, mengaku kesulitan memperoleh ijazahnya.
Ia menyebut adanya sisa kewajiban yang diminta untuk dilunasi terlebih dahulu. “Katanya masih ada tunggakan Rp200 ribuan. Harus bayar dulu,” ungkapnya.
Keluhan serupa disampaikan Reva Rianti Puteri, alumni tahun 2024.
Ia menuturkan bahwa bendahara sekolah meminta pelunasan minimal sebagian tunggakan sebelum ijazah dapat diberikan.
Sementara itu, Liswati, orang tua dari dua alumni, juga mengaku anaknya diminta melunasi sisa kewajiban sebelum ijazah diserahkan.
Ia bahkan menyebut adanya biaya legalisasi sebesar Rp50 ribu setiap kali mengurus dokumen.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala SMK 45 Lembang, Eman Sulaeman, memberikan klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak melakukan penahanan ijazah.
“Sebetulnya, orangtua ataupun alumni yang mengadukan tersebut ya silahkan datang ke sekolah,” jelasnya.
Eman menyampaikan bahwa sekolah telah melakukan pengumuman dan sosialisasi terkait pengambilan ijazah sesuai arahan pemerintah daerah.
“Sesuai dengan surat edaran dari Gubernur dan Dinas Pendidikan untuk menyerahkan ijazah, kami sudah melakukan dari tahun 2025,” ujarnya.