PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Alasan “lupa password” dalam salah satu paket dari 6 paket tender jasa konstruksi senilai Rp8,6 triliun di Pertamina Hulu Rokan (PHR) memunculkan sorotan publik dan auditor negara.
Di saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mulai memeriksa dokumen pengadaan, Direktur Utama PT Manora Prima Sejati (MPS), Manasser Situmorang, memilih bungkam ketika dimintai konfirmasi mengenai peran perusahaannya dalam proses tender tersebut.
Permintaan konfirmasi dikirim Riau Satu kepada Manasser Situmorang melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 5 Desember 2025.
Dua pertanyaan yang diajukan tidak memperoleh jawaban hingga berita ini diposting.
Pertanyaan tersebut berkaitan dengan kesimpulan legal opinion Kejaksaan Tinggi Riau tentang dugaan persekongkolan horizontal antar-peserta tender PHR, serta penjelasan PT MPS mengenai alasan “lupa password” yang menyebabkan dokumen penawaran harga tidak dapat dibuka pada satu paket tender.
BERITA TERKAIT:
Kejanggalan di Balik Proses Tender
Sorotan terhadap tender bermula dari perbandingan pelaksanaan dua paket pengadaan bernilai ratusan miliar rupiah.
Pada Paket 1 SPHR 00760A dengan HPS/OE Rp640,25 miliar, PT MPS tercatat memasukkan dokumen penawaran secara lengkap dan menjadi penawar terendah kedua, yakni Rp379.514.529.053.
Namun pada Paket 2 SPHR 00761A bernilai HPS/OE Rp571,3 miliar, PT MPS dinyatakan gugur karena dokumen penawaran harga tidak dapat dibuka dengan alasan lupa password.
Kondisi tersebut menyebabkan perusahaan tidak tercatat sebagai penawar dan memberi ruang bagi penetapan pemenang kepada peserta lain, yakni PT Rifansi Dwi Putra (RDP) dengan nilai Rp419,90 miliar.
Seorang pejabat internal PHR yang memahami proses tender menilai situasi tersebut tidak lazim terjadi pada pengadaan strategis bernilai besar.
“Di satu paket, perusahaan mampu memasukkan dokumen lengkap. Di paket lain, tidak dapat membuka file harga dengan alasan lupa password. Kejadian seperti ini jarang terjadi dalam sistem pengadaan digital,” ujarnya.
Jika mengacu pada pola penawaran di Paket 1, dugaan selisih nilai akibat tidak masuknya harga PT MPS di Paket 2 diperkirakan mencapai sekitar Rp90 miliar.