Ijin Dicabut, Discotiqe HW Live House Pekanbaru Tetap Beroperasi, Kementerian Pariwisata Minta Pemda dan Polisi Kawal Aduan Warga

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Sabtu, 29 November 2025 | 19:18 WIB
Suasanan di Discotiqe HW Live House Pekanbaru. (ft: int)
Suasanan di Discotiqe HW Live House Pekanbaru. (ft: int)

 

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Kementerian Pariwisata Republik Indonesia akhirnya merespon pengaduan warga sempadan Tenpat Hiburan Malam (THM) HW Live House Pekanbaru yang selama bertahun-tahun terganggu lantaran THM tersebut tetap bebas beroperasi dengan usaha Bar dan Klub Malam diluar perizinan yang dimiliki. HW Live House Pekanbaru bahkan mendatangkan DJ dan para Artis

Melalui surat resminya, Kementerian Pariwisata mendorong aparatur di Riau baik Pemko Pekanbaru, DPRD Pekanbaru dan Pemprov Riau serta Kepolisian untuk mengawal pengaduan warga tersebut sampai tuntas.

Menurut Kementerian, investasi Pariwisata harus memperhatikan kondisi sosial dan lingkungan sehingga Aparatur di Daerah diminta untuk melakukan pengawasan insidental.

Surat tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar dengan Nomor B/SD/50/II.00/D.3.2/2025 tertanggal 25 November 2025.

Berikut beberapa petikan surat tersebut :

"Kementerian Pariwisata mendukung adanya usaha pariwisata yang dibangun dengan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan serta tetap memperhatikan kondisi sosial dan lingkungan sebagai salah satu aspek dari pariwisata berkelanjutan."

Berdasarkan prinsip "trust but verify" dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) artinya pemerintah memberikan kemudahan perizinan, mendapatkan izin lebih cepat (trust), tetapi pada saat yang sama memperkuat pengawasan (verify) terhadap kegiatan usaha tersebut.

Dalam hal ini, Kementerian Pariwisata mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan insidental terhadap penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Hal ini sejalan dengan semangat dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.

Selaku instansi pengampu dari KBLI 56101 (Restoran), 56301 (Bar) dan KBLI 56302 (Kelab Malam atau Diskotek yang Utamanya Menyediakan Minuman), Kementerian Pariwisata terus mendorong para pihak terkait, baik masyarakat, pelaku usaha, DPRD Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota Pekanbaru, Pemerintah Provinsi Riau, Polresta Pekanbaru untuk tetap mengawal Pengaduan ini guna mendapatkan penyelesaian sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025, Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002."

Surat tersebut ditujukan kepada warga yang mengadu dan ditembuskan kepada Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:03 WIB

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sebagian Besar Riau

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:23 WIB
X