Menhut Cabut IPPKH Tambang Nikel Anak Usaha Harita Group di Pulau Wawonii

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Minggu, 15 Juni 2025 | 14:07 WIB
Ade Tri Ajikusumah, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan RI. (f: istimewa)
Ade Tri Ajikusumah, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan RI. (f: istimewa)

Hal ini diperkuat dengan keputusan pengadilan yang membatalkan izin terkait, serta permintaan resmi dari KPK untuk mencabut izin di kawasan tersebut.

Sebelumnya, Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) juga menyampaikan permintaan agar pemerintah mencabut seluruh izin tambang nikel yang beroperasi di kawasan pesisir dan pulau kecil karena dinilai merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat lokal.

Menanggapi hal tersebut, Ade menyatakan bahwa pemerintah terbuka terhadap laporan masyarakat dan akan melakukan evaluasi terhadap izin-izin tambang yang bermasalah.

Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap kegiatan tambang di kawasan hutan akan terus diperkuat melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum yang tergabung dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Selasa, 26 Mei 2026 | 11:05 WIB
X