Menhut Cabut IPPKH Tambang Nikel Anak Usaha Harita Group di Pulau Wawonii

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Minggu, 15 Juni 2025 | 14:07 WIB
Ade Tri Ajikusumah, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan RI. (f: istimewa)
Ade Tri Ajikusumah, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan RI. (f: istimewa)

JAKARTA, RIAUSATU.COM — Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menyatakan telah mencabut izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk kegiatan pertambangan nikel di Pulau Wawonii, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pencabutan izin PT Gema Kreasi Perdana (GKP) —anak usaha Harita Group, konglomerasi sumber daya alam besar di Indonesia— ini dilakukan menyusul adanya keputusan hukum tetap serta permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kemenhut RI, Ade Tri Ajikusumah , mengatakan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam penegakan hukum dan perlindungan kawasan hutan, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Izin pinjam pakai kawasan hutan di Pulau Wawonii sudah dicabut oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Ini sesuai dengan dasar hukum dan hasil koordinasi dengan KPK,” kata Ade di Jakarta, Ahad, 15 Juni 2025.

Ade menjelaskan, IPPKH diberikan setelah pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau pemerintah daerah melengkapi seluruh dokumen perizinan, termasuk izin lingkungan.

BERITA TERKAIT:

https://www.riausatu.com/peristiwa/42915351056/ceri-minta-pemerintah-cabut-izin-tambang-nikel-di-kawasan-pesisir-dan-pulau-pulau-kecil

Kemenhut RI sebagai pemberi akses atas kawasan hutan hanya dapat menerbitkan IPPKH apabila seluruh syarat administratif telah terpenuhi.

Namun, apabila IUP dicabut atau dibatalkan, maka IPPKH secara otomatis juga tidak berlaku.

Sebaliknya, kata Ade, pencabutan IPPKH juga menjadi alasan yang cukup kuat agar IUP turut dibatalkan oleh Kementerian ESDM.

“Jika izin dari Kemenhut sudah dicabut, maka idealnya IUP juga dibatalkan oleh ESDM agar tidak terjadi tumpang tindih dan pelanggaran hukum di lapangan,” ujarnya.

BERITA SEBELUMNYA:

https://www.riausatu.com/hukum/42914990734/demi-harita-group-putusan-ma-kalah-di-meja-biro-hukum-dlhk

Lebih lanjut, Ade menyampaikan bahwa setiap pemegang IPPKH memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain penataan batas lokasi tambang, penataan areal kerja (PAK), reklamasi, rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), serta penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Terkait Pulau Wawonii, kata dia, Kemenhut telah menerima banyak laporan masyarakat mengenai dampak kegiatan pertambangan terhadap lingkungan dan kehidupan warga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Selasa, 26 Mei 2026 | 11:05 WIB
X