Namun pertanyaan tetap menggantung: mengapa instalasi ilegal itu bisa terpasang dan beroperasi bertahun-tahun?
Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) menyebutkan bahwa persoalan ini tak lepas dari persekongkolan antara cukong, oknum pemerintah daerah, dan aparat di lapangan.
“Kalau tak dibekingi, mana mungkin listrik bisa masuk berkilo-kilometer ke dalam hutan?” kata Ketua Umum DPN Ormas PETIR, Jackson Sihombing.
Satgas PKH berjanji akan menyeret aktor-aktor yang terlibat ke ranah hukum.
Proses pemutusan listrik ini, kata Brigjen Dody, hanyalah permulaan.
“Hutan ini milik negara, bukan hak siapa pun untuk menguasai. Kami akan tindak siapa pun yang coba bermain-main,” ujarnya.
Pembersihan TNTN bisa menjadi preseden nasional.
Tapi seperti kata seorang aktivis lingkungan: “Jangan cuma cabut kabel, cabut juga jaringan kuasa yang melindungi perusakan hutan.” ***