Putusan MA dan MK Melarang Penambangan di Pulau-Pulau Kecil Tanpa Syarat

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Selasa, 10 Juni 2025 | 13:57 WIB
Kerusakan ekologis terlihat nyata akibat aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. (f: internet)
Kerusakan ekologis terlihat nyata akibat aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. (f: internet)

Melalui ketentuan ini, 13 perusahaan, termasuk PT GAG Nikel, tetap dapat melanjutkan kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, perusahaan tersebut sebelumnya dikuasai asing, lalu diambil alih negara dan dikelola oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sejak 2008.

Izin usaha pertambangan terbit pada 2017, dan kegiatan tambang dimulai pada 2018.

“Saat itu, saya belum menjabat di kabinet. Masih menjabat sebagai Ketua Umum HIPMI,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, pada Kamis, 5 Juni 2025.

Pemerintah saat ini masih mengkaji dampak dari dua putusan pengadilan terhadap keberlanjutan kegiatan tambang di pulau kecil, khususnya yang telah memiliki izin sebelum putusan tersebut dikeluarkan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sebagian Besar Riau

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:23 WIB

BMKG: Cuaca Riau Hari Ini Relatif Kondusif

Selasa, 14 Juli 2026 | 09:00 WIB
X