JAKARTA, RIAUSATU.COM — Putusan Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 mempertegas larangan kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil tanpa syarat.
Namun, sejumlah perusahaan, termasuk PT GAG Nikel yang beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, masih memiliki izin tambang yang diterbitkan sebelum putusan tersebut berlaku.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, dua putusan tersebut memberikan dasar hukum yang kuat bagi pelarangan penambangan di pulau-pulau kecil.
Ia menambahkan, pemerintah akan meninjau kembali seluruh perizinan yang terkait, termasuk izin lingkungan yang dimiliki PT GAG Nikel.
“Putusan MA menyebut pelarangan penambangan di pulau kecil dilakukan tanpa syarat. MK kemudian memperkuat putusan tersebut. Ini menjadi rujukan hukum yang penting,” kata Hanif dalam jumpa pers di Jakarta, Ahad, 8 Juni 2025.
PT GAG Nikel diketahui memiliki wilayah konsesi tambang seluas 6.030 hektare di Pulau Gag, dengan luas bukaan tambang sekitar 187,87 hektare.
Perusahaan tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), dan izin pinjam pakai kawasan hutan.
Menurut Hanif, dari hasil kunjungan tim KLHK ke lokasi, kegiatan tambang PT GAG Nikel dinilai memenuhi kaidah teknis pengelolaan lingkungan.
Namun, dengan adanya putusan pengadilan tersebut, pemerintah akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Pembahasan lintas kementerian perlu dilakukan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut,” ujar Hanif.
Kontrak Karya
PT GAG Nikel mendapatkan kontrak karya generasi VII pada 19 Januari 1998, yang ditandatangani Presiden Soeharto.
Saat itu, mayoritas saham perusahaan dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN) asal Australia.
Setahun setelah kontrak ditandatangani, negara melarang kegiatan tambang di kawasan hutan lindung melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Namun, pada 2004, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2004 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004.