Iklan di Videotron Kejati Riau: Contoh Tak Elok di Kawasan Tanpa Rokok!

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Kamis, 17 April 2025 | 16:52 WIB
Penampakan iklan rokok di videotron Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (17/4/2025) sore.
Penampakan iklan rokok di videotron Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (17/4/2025) sore.

Pernyataan ini justru menunjukkan lemahnya kontrol pemerintah terhadap kontrak periklanan di ruang publik.

Beberapa pihak menduga, iklan itu tayang karena adanya kontrak lama yang belum dievaluasi atau diperbarui.

Namun, menurut Supriadi Bone, dalih kontrak tak bisa membenarkan pelanggaran hukum.

“Kontrak bisnis yang melanggar aturan perundang-undangan harus dibatalkan. Titik,” katanya.

Menggoda di Ruang Terlarang
Menurut data dari Yayasan Lentera Anak, iklan rokok adalah salah satu faktor utama peningkatan perokok pemula di Indonesia.

Penayangan iklan di lokasi strategis seperti jalan protokol dapat memperbesar eksposur anak dan remaja terhadap promosi rokok.

Dengan kata lain, layar videotron itu bukan sekadar alat iklan—ia adalah pancingan bagi generasi penerus untuk masuk ke dalam lingkaran candu.

Kejati Riau semestinya menjadi simbol supremasi hukum. Tapi bagaimana publik bisa percaya jika di depannya terpampang pelanggaran yang didiamkan?” kata Supiadi Bone.

Sunyi dari Penindakan
Hingga kini, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap tayangan iklan rokok tersebut.

Tidak dari Kejati Riau, tidak pula dari Satuan Polisi Pamong Praja, yang seharusnya menjadi ujung tombak penegakan Perwako.

Publik pun bertanya-tanya: mengapa iklan itu bisa bertahan bertahun-tahun di layar videotron?

Siapa yang diuntungkan? Siapa yang membiarkan?

Jika dibiarkan, kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi penerapan kawasan tanpa rokok di kota lain.

Ia juga bisa mencederai kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam melindungi kesehatan publik.

“Pekanbaru jangan sampai jadi contoh buruk dalam penegakan kawasan bebas rokok. Apalagi ini terjadi di depan institusi yang semestinya menjadi garda terdepan hukum,” tutup Supriadi Bone. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Selasa, 26 Mei 2026 | 11:05 WIB
X