PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Di jantung Kota Pekanbaru, persis di depan kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (17/4/2025) sore, sebuah videotron terlihat menayangkan iklan rokok dengan layar yang menyala terang.
Iklan itu menampilkan merek rokok nasional ternama, dengan grafis mengilap dan slogan membius.
Lokasinya tak main-main: berada di Jalan Jenderal Sudirman, salah satu ruas jalan utama yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR).
Ironisnya, yang terjadi bukan hanya pelanggaran terhadap peraturan daerah.
Ini adalah bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap akal sehat, hukum nasional, dan komitmen terhadap kesehatan publik.
Pemerintah Kota Pekanbaru sebenarnya sudah menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 39 Tahun 2014 tentang KTR.
Di dalamnya, secara tegas disebutkan bahwa iklan produk tembakau dilarang dipasang di area strategis seperti jalan protokol, sekolah, rumah ibadah, dan kantor pemerintah. Jalan Sudirman termasuk di dalamnya.
“Ini bukan semata persoalan estetika atau aturan administratif. Ini adalah bentuk ketidaktaatan terhadap regulasi kesehatan publik yang telah disusun dengan susah payah,” ujar Supriadi Bone SH CLA, saat dihubungi, barusan.
Kuasa hukum Komunitas Masyarakat Tidak Merokok itu mengatakan, pihaknya pernah menyomasi dan meminta agar Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus, segera menertibkan iklan rokok dan pemasangan videotron tersebut.
Dalam suratnya Januari 2021 itu, mereka menyebut iklan itu tak hanya melanggar Perwako, tetapi juga berpotensi melanggar Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyalahgunaan wewenang.
Dan, bahkan Pasal 3 dan 5 UU Tindak Pidana Korupsi, bila terbukti ada unsur keuntungan pribadi atau kelompok dalam pemberian izin penayangan.
“Kenapa videotron yang berdiri di depan kantor penegak hukum justru menayangkan sesuatu yang melanggar hukum? Apa ini bentuk pembiaran atau malah persengkongkolan?” katanya.
Antara Pendapatan Daerah dan Kepentingan Publik
Saat bertugas, Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, tak menampik soal penayangan iklan tersebut.
Ia menyebut bahwa persoalan ini masih dalam tahap penataan ulang zonasi iklan rokok di wilayahnya.
“Kami sedang mengevaluasi titik-titik mana saja yang masih menayangkan iklan rokok, termasuk videotron itu,” ujar Risnandar, Kamis (21/11/2024) lalu.