BANDUNG, RIAUSATU.COM – Penurunan produksi minyak nasional yang kini berada di bawah 600.000 barel per hari memaksa Pertamina mengimpor sekitar 1 juta barel minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) setiap hari untuk memenuhi kebutuhan nasional yang mencapai 1,5 juta barel per hari.
Hal ini menambah tekanan pada nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan neraca transaksi berjalan pemerintah.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, menyampaikan kekhawatirannya terkait situasi ini dalam siapan pers-nya yang diterima redaksi media siber ini, Selasa (28/1/2025).
"Dengan beroperasinya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan pada pertengahan 2025, kebutuhan impor minyak mentah akan semakin meningkat. Pemerintah harus segera mengambil langkah antisipatif," tegas Yusri.
Yusri juga menyoroti kebijakan SKK Migas yang memberikan kuasa penjualan Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melalui skema Election Not To Take in Kind.
Kebijakan ini diatur dalam Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor PTK-065/SKKMA0000/2017/SO yang ditandatangani pada 1 November 2017 oleh Kepala SKK Migas saat itu, Amien Sunaryadi.
Dugaan Penyalahgunaan
Menurut Yusri, landasan hukum PTK 065/2017 ini lemah dan tidak selaras dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2017.
"Setelah diterbitkannya Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang kemudian direvisi menjadi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021, seharusnya PTK 065/2017 juga direvisi untuk memastikan pasokan minyak mentah dalam negeri bagi kilang Pertamina," jelas Yusri.
Yusri mengungkapkan adanya potensi penyalahgunaan aturan ini.
"Kami menemukan indikasi bahwa beberapa KKKS tidak pernah melakukan tender dalam menjual kondensat bagian negara selama setidaknya lima tahun terakhir. Hal ini berpotensi merugikan negara dan telah kami laporkan ke KPK serta Kejaksaan Agung pada Juni 2024," katanya.
Ironi Kebijakan Harga
Yusri menjelaskan bahwa minyak mentah dan kondensat bagian negara yang dihasilkan oleh KKKS seharusnya digunakan untuk memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25% dari total produksi untuk kebutuhan kilang Pertamina.
Namun, formula harga Indonesian Crude Price (ICP) + Premium yang diterapkan KKKS membuat pasokan minyak ini tidak ekonomis bagi Pertamina, sehingga sebagian besar diekspor dan ironisnya kembali diimpor dalam bentuk BBM.