Ditanya Kok Bisa PT EFK Ikut Tender di PT PHR, Ini Jawaban Wakil Kepala SKK Migas

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Rabu, 29 November 2023 | 19:22 WIB
Nanang Abdul Manaf, Wakil Kepala SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi). (f: istimewa)
Nanang Abdul Manaf, Wakil Kepala SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi). (f: istimewa)

‘’Mestinya, PT Elnusa diberi sanksi satu atau dua tahun tidak boleh ikut tender untuk pekerjaan berisiko tinggi di PT PHR. Infonya lagi, bukan PT EFK saja yang tidak dikenai sanksi atas fatality yang menimpa karyawannya saat bekerja di Blok Rokan,’’ ujar Yusteng, didampingi sekretarisnya, Oloan Pasaribu.

BERITA TERKAIT:

https://www.riausatu.com/peristiwa/42910977912/riau-hijau-watch-sebut-komitmen-pt-phr-terkait-hsse-lip-service

Sementara itu, berdasarkan Pedoman Tata Kerja (PTK)  035 untuk Keselamatan Kerja di lingkungan kerja KKS yang diperoleh media siber ini, kalau terjadi fatality sertifikat keselamatan kerja - CSMS (Contractor Safety Management System) perusahaan tersebut dicabut. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:03 WIB

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sebagian Besar Riau

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:23 WIB
X