630 Ribu Formasi PPPK Guru Madrasah Swasta Ditolak, PGMNI Minta Pemerintah Kaji Ulang

photo author
Febriyanto RS, Riau Satu
- Minggu, 15 Maret 2026 | 18:40 WIB
Heri Purnama, Ketua Umum Punggawa Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI). (f: istimewa)
Heri Purnama, Ketua Umum Punggawa Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI). (f: istimewa)

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Pengurus Besar Punggawa Madrasah Nasional Indonesia (PB PGMNI) meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan yang menolak usulan lebih dari 630.000 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru madrasah swasta.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Umum PB PGMNI, Heri Purnama, di Jakarta, pada Ahad, 15 Maret 2026, menyusul hasil rapat kerja antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, Menteri PANRB Indonesia, dan Komisi VIII DPR RI, yang berlangsung pada Kamis (12/3/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan.

Dalam rapat tersebut, Kementerian PAN-RB menolak usulan dari Kementerian Agama Republik Indonesia, yang mengajukan lebih dari 630.000 formasi PPPK untuk guru madrasah swasta.

Alasan penolakan itu didasarkan pada ketentuan bahwa skema PPPK hanya berlaku bagi instansi pemerintah, bukan lembaga pendidikan swasta.

Heri menilai penafsiran regulasi tersebut terlalu kaku dan tidak sepenuhnya sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Menurut dia, undang-undang tersebut tidak secara eksplisit melarang guru madrasah swasta diangkat sebagai PPPK.

“Guru madrasah swasta juga memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Jika akses kesejahteraan bagi mereka ditutup, kontribusi besar masyarakat dalam dunia pendidikan seolah diabaikan,” ujar Heri. 

Ia menambahkan, kebijakan yang menutup peluang bagi guru madrasah swasta mengikuti seleksi PPPK berpotensi menimbulkan ketimpangan kesejahteraan antara tenaga pendidik di lembaga pendidikan negeri dan swasta.

Heri juga mengutip pandangan pakar hukum tata negara, Mahfud MD, yang menyatakan bahwa dalam logika hukum, suatu tindakan dapat dilakukan selama tidak ada aturan yang secara tegas melarangnya.

Karena itu, PB PGMNI mendesak pemerintah untuk meninjau kembali regulasi yang dinilai menghambat guru madrasah swasta mengikuti seleksi PPPK.

Menurut Heri, revisi kebijakan diperlukan agar seluruh tenaga pendidik memiliki kesempatan yang lebih adil untuk memperoleh status dan kesejahteraan yang layak.

Selain itu, PGMNI juga mengusulkan agar skema PPPK memungkinkan guru yang lolos seleksi tetap ditempatkan di madrasah tempat mereka selama ini mengajar.

Dengan demikian, proses pendidikan di madrasah swasta tetap berjalan tanpa gangguan.

Heri menilai langkah tersebut dapat memperkuat kolaborasi antara negara dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. 

Menurut dia, pendidikan merupakan tanggung jawab bersama, sehingga kesejahteraan tenaga pendidik perlu dijamin secara lebih merata.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febriyanto RS

Tags

Rekomendasi

Terkini

X