Apakah Masuk Sekolah Kedinasan STIN Harus Rahasia dan Dihapus dari KK?

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 16:23 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)
Ilustrasi. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Apakah lolos masuk STIN (Sekolah Tinggi Intelijen Negara) harus rahasia dan dihapus dari KK (Kartu Keluarga), menjadi perhatian banyak calon pendaftar di media sosial. 

Hal ini, seperti dilansir kompas.com, banyak diperbincangkan oleh siswa dan calon pendaftar sekolah kedinasan milik Badan Intelijen Negara (BIN) ini.

Kebenaran mengenai persyaratan Sekolah Tinggi Ilmu Intelijen (STIN) harus siap dicoret dari Kartu Keluarga (KK) demi menjaga kerahasiaan, perlu diketahui faktanya. 

Sebagai informasi, sekolah kedinasan STIN ialah sekolah yang dinaungi oleh BIN untuk mencetak para Intel yang memiliki kredibilitas dan unggul dalam menjaga keutuhan negara.

Sama seperti sekolah kedinasan lainnya, sekolah ini menawarkan kuliah gratis sampai lulus dan ketika lulus pun langsung diangkat menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di BIN maupun instansi terkait.

Perkuliahan di STIN setara dengan sarjana terapan di perguruan tinggi baik universitas maupun politeknik. Sehingga lulusannya dapat gelar sarjana intelijen (S.In) . 

Prospek kerja lulusan STIN menjadi intel polisi, intel militer, kehakiman, investigasi,analisis intelijen dan masih banyak lagi. 

Kerahasiaan para taruna dan taruni di STIN memang dijaga ketat. Bahkan kalau melihat instagram resmi dan website resmi STIN, semua foto taruna dan taruni diburamkan atau diberi warna hitam.

Sebab STIN menjaga ketat kerahasiaan para mahasiswanya hingga nanti lulus dari sekolah kedinasan ini dan bekerja di BIN. Karena itu informasi terkait para taruna, taruni, para lulusannya tidak pernah bisa diakses secara publik.

Dibandingkan sekolah kedinasan lain nama-nama peserta baik pendaftar maupun yang lolos pada tahap akhir STIN akan diumumkan secara pribadi

Sehingga apabila lulus dari STIN bukan langsung dicoret dari KK. KK sendiri adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memuat data identitas keluarga, termasuk susunan, hubungan, dan biodata setiap anggota keluarga.

Kartu ini merupakan bukti sah dan penting untuk berbagai keperluan administrasi dan hukum keluarga. Di dalam KK ini terdapat NIK atau nomor induk kependudukan dari semua orang yang dimiliki sejak dari lahir.

Karena itu tidak mungkin bagi seorang anggota STIN dicoret dari KK apabila sudah lolos dan diterima menjadi pegawai BIN.

Lagipula, dalam persyaratan  utama masuk STIN wajib mendapat persetujuan orangtua, dibuktikan dengan surat pernyataan orangtua/wali.

Pada pendaftaran sekolah kedinasan STIN 2025, tersedia 100 kuota bagi calon mahasiswa. Berikut persyaratan untuk mendaftar STIN mengacu pada syarat tahun 2025:
Laki-laki atau perempuan
Warga Negara Indonesia
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945
Tidak pernah terlibat tindak pidana
Berkelakuan baik, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2023, 2024, 2025, bukan Paket C
Nilai rata-rata ijazah minimal 80
Khusus lulusan 2025, nilai rata-rata rapor semester 1-5 minimal 75
Lulusan luar negeri menyertakan ijazah yang sudah disahkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan
Pelamar perempuan belum pernah melahirkan
Pelamar laki-laki belum pernah punya anak biologis
Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato
Pelamar perempuan tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim
Pelamar laki-laki tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh manapun
Sehat jasmani, rohani dan tidak pernah mengalami patah tulang
Boleh berkacamata maksimal plus/minus 1
Tidak buta warna
Tinggi badan minimal 165 cm untuk laki-laki dan 160 cm untuk perempuan; berat badan seimbang sesuai ketentuan
Usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun per 31 Desember 2025, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir
Mendapat persetujuan orang tua, dibuktikan dengan surat pernyataan orang tua/wali
Bukan personel atau mantan personel TNI/Polri/PNS
Tidak pernah mengikuti pendidikan pembentukan personel TNI/Polri/PNS
Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 16 tahun, terhitung sejak dinyatakan lulus pendidikan STIN
Tidak sedang terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain
Wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif
Jika sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan, maka harus mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan dan bersedia diberhentikan dari status kepegawaiannya jka lolos seleksi dan mengikuti pendidikan pembentukan taruna-taruni STIN
Mengikuti dan dinyatakan lulus terpilih pada setiap rangkaian seleksi penerimaan taruna-taruni STIN tahun anggaran 2025
Tidak dipungut biaya, kecuali biaya Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X