PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau (FISIP Unri) menggelar workshop bertajuk “Peran Media Sosial dalam Meningkatkan Akses dan Layanan Informasi Publik” di kampus setempat, Selasa (15/7/2025).
Kegiatan ini menghadirkan praktisi keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi, Cecep Suryadi, yang juga pernah menjabat sebagai Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat periode 2017–2022.
Dekan FISIP Unri, Dr Meyzi Heriyanto, menyebutkan kegiatan ini menjadi langkah strategis PPID untuk memperkuat layanan informasi publik di era digital.
“Workshop ini tidak hanya membahas aspek teknis pengelolaan informasi, tetapi juga manajerial. Harapannya PPID berkembang lebih baik dan mampu memberikan informasi yang tepat sesuai kebutuhan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan peran PPID juga penting dalam mendukung proses akreditasi serta layanan informasi bagi tenaga pendidik dan kependidikan di lingkungan FISIP Unri.
Dalam sesi pemaparan, Cecep Suryadi mengingatkan bahwa hak atas informasi publik dijamin konstitusi.
Pasal 28F UUD 1945 menegaskan setiap orang berhak memperoleh, mengelola, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran.
“PPID harus menjadi garda terdepan dalam memastikan hak ini terpenuhi,” kata Cecep.
Cecep menguraikan, pengelolaan informasi publik setidaknya meliputi lima aspek: diterima, dihasilkan, disimpan, dikirim, dan dikelola secara baik.
Menurutnya, lima aspek itu menjadi pondasi untuk membangun sistem informasi yang transparan dan akuntabel.
Alumnus FISIP Unri tersebut juga mengungkapkan data terbaru penetrasi media sosial di Indonesia yang mencapai 97,8 persen.
WhatsApp menjadi platform terbanyak digunakan (35,5 persen), disusul TikTok (19,9 persen), serta Instagram, Facebook, dan X.
“Media sosial menjadi sarana strategis untuk penyebaran informasi publik. Namun tantangannya besar, karena arus informasi yang deras tidak selalu dibarengi literasi digital yang memadai. Di sinilah potensi hoaks dan disinformasi harus diantisipasi,” ujarnya.
Cecep menegaskan bahwa isu perlindungan data pribadi kini kian mendesak di tengah aktivitas digital yang tinggi.
Lembaga publik, menurutnya, perlu memiliki kebijakan pengelolaan data yang aman dan bertanggung jawab.