Soal Putusan MK, Wamendikdasmen: Sekolah Swasta Tetap Bisa Menarik Dana Pendidikan dari Orangtua Siswa

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:22 WIB
Ilustrasi siswa. (f:  kompas.com)
Ilustrasi siswa. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menegaskan, sekolah swasta tetap bisa menarik dana pendidikan dari orangtua siswa.

Sebab, menurut Atip, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah norma frasa Pasal 34 Ayat 2 tidak serta-merta membatalkan Pasal 55 Ayat 3 pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tersebut.

"Kami memahami bahwa frasa tanpa memungut biaya tersebut tidak dapat dimaknai sebagai tanpa pungutan sama sekali," kata Atip dikutip dari Antara, Kamis (26/6/2025) dilansir kompas.com.

"Putusan Mahkamah Konstitusi tidak lantas membatalkan Pasal 55 ayat 3 Undang-Undang Sisdiknas yang menyatakan dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat," lanjut dia.

Sekolah swasta tidak serta merta gratiskan biaya pendidikan Atip menjelaskan, aturan tersebut mengatur dana pendidikan sekolah swasta bersumber dari penyelenggara, masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

Sementara putusan MK, kata Atip, tidak serta merta memerintahkan untuk sekolah swasta menggratiskan biaya pendidikan tetapi juga harus mempertimbangkan kemampuan anggaran.

Terlebih lagi, perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya itu merupakan bagian dari pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob).

Sehingga, menurut Atip, pendidikan dasar gratis dapat dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan kondisi kemampuan negara.

Sekarang, pihaknya juga tengah mengkaji usulan prinsip-prinsip dalam pelaksanaan keputusan MK termasuk struktur biaya yang akan difasilitasi negara. Termasuk kriteria sekolah swasta yang akan mendapatkan pembebasan biaya pendidikan.

"Karena pemenuhan hak ekosob senantiasa berkaitan dengan ketersediaan sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran negara, perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya juga dapat dilakukan secara bertahap, selektif dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif," jelas Atip.

Sementara itu, Komisi X DPR RI juga menegaskan bahwa negara belum mampu untuk menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal negara wajib biayai pendidikan dasar untuk semua anak Indonesia pada tahun 2025.

Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti DPR baru akan membahas penerapan putusan MK untuk tahun 2026 mendatang. "Tetapi ketika mengatakan bahwa itu akan dilakukan di 2026, nah itulah yang kemudian sekarang kami akan segera diskusikan secara lebih mendalam," kata Esti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (10/6/2025).

Esti menjelaskan, penerapan putusan MK tidak bisa dilakukan tahun ini karena anggarannya tahun 2025 sudah tersusun dan penggratisan pendidikan dasar belum masuk dalam alokasi.

Oleh karena itu, kata Esti, sulit untuk menggratiskan pendidikan dasar pada tahun 2025. "Karena memang anggarannya belum teralokasi pada tahun anggaran 2025, maka sulit bagi kami untuk mengatakan harus berjalan 2025," ujarnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X