Terkait Perizinan Karaoke JP Pub dan KTV, DPM-PTSP Pekanbaru Surati BKPM

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Rabu, 21 Desember 2022 | 15:25 WIB
JP Pub dan KTV. (ft: int)
JP Pub dan KTV. (ft: int)

Sebelumnya, keberadaan tempat hiburan JP Pub dan KTV di komplek Panam Center Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru mendapat penolakan dari warga tempatan dan juga sejumlah organisasi kemasyarakatan.

Saat ini, JP Pub dan KTV sendiri baru mengantongi izin karaoke yang dikeluarkan oleh BKPM RI. Izin diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS RBA. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X