PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, akan menyurati Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait perizinan karaoke JP Pub dan KTV.
"Kita sudah menyelesaikan berkas-berkas dan hari ini rencananya surat akan dikirimkan (ke BKPM). Paling lambat itu besok," ujar Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru Akmal Khairi, Selasa (20/12/2022).
Disampaikannya, surat yang akan dilayangkan ke BKPM merupakan tindak lanjut dari aspirasi warga dan sejumlah organisasi kemasyarakatan yang menginginkan agar izin karaoke JP Pub dan KTV dicabut.
"Kita tindaklanjutilah permintaan dari masyarakat kemarin yang sudah melakukan demo penolakan beberapa hari. Makanya kita buatkan telaah staf nya terkait hal tersebut," ucap dia.
Dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, lanjut Akmal, dalam hal pencabutan izin karaoke JP Pub dan KTV menyerahkan sepenuhnya ke BKPM selaku pemberi izin.
"Apakah itu nantinya pelanggaran atau tidak, ya itu keputusan Kementerian BKPM. Apapun keputusannya nanti, itu kita serahkan ke pusat," pungkasnya.