Kehalalan Produk UMKM di Perppu Cipta Kerja Tak Lagi Melalui Validasi MUI

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Senin, 2 Januari 2023 | 12:59 WIB
 Ilustrasi label halal MUI. (f: int)
Ilustrasi label halal MUI. (f: int)

- Ketiga, memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;

- Keempat, memperbarui Sertifikat Halal jika terdapat perubahan komposisi Bahan dan/ atau PPH; dan

- Kelima, melaporkan perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH kepada BPJPH. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB
X