- Ketiga, memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;
- Keempat, memperbarui Sertifikat Halal jika terdapat perubahan komposisi Bahan dan/ atau PPH; dan
- Kelima, melaporkan perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH kepada BPJPH. ***