Kehalalan Produk UMKM di Perppu Cipta Kerja Tak Lagi Melalui Validasi MUI

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Senin, 2 Januari 2023 | 12:59 WIB
 Ilustrasi label halal MUI. (f: int)
Ilustrasi label halal MUI. (f: int)

- Ketiga, memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;

- Keempat, memperbarui Sertifikat Halal jika terdapat perubahan komposisi Bahan dan/ atau PPH; dan

- Kelima, melaporkan perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH kepada BPJPH. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Mau Melepas Status WNI? Segini Tarifnya

Minggu, 19 Juli 2026 | 10:38 WIB

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:20 WIB
X