Pendataan Pegawai Non ASN Telah Dimulai, Ini Dokumen dan Syarat yang Harus Dipenuhi

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Selasa, 20 September 2022 | 15:42 WIB
Ilustrasi. (f: Pikiran-Rakyat.com)
Ilustrasi. (f: Pikiran-Rakyat.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Proses pendataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) hingga tanggal 30 Oktober 2022 mendatang. Ini tahapan-tahapan yang harus dilakukan.

terlihat, pendataan tenaga non ASN ini merupakan tindak lanjut pemerintah dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Pendataan tenaga non ASN tersebut bertujuan untuk mengetahui jumlah pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Adapun pendataan pegawai non ASN itu harus dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah hingga akhir September 2022 sesuai dengan Arahan yang tercantum dalam Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Keterangan tersebut juga disampaikan langsung oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni.

"Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses pemetaan, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Kemenpan, Selasa, 20 September 2022.

Lantas, bagaimana tahapan pendataan pegawai non ASN ini? Berikut penjelasannya;

1. Pendaftaran pegawai non ASn dilakukan oleh instansi terkait

2. Instansi melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu terkait data yang dimasukkan dan dilengkapi oleh ASN

3. Instansi melakukan proses finalisasi

4. Terakhir, instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)

5. Kemudian, setelah dihubungi oleh instansi, pegawai non ASN dapat membuat akun pendataan pada situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

6. Lakukan registrasi dalam situs tersebut dengan melengkapi pekerjaan pegawai selain ASN

7. Cetak kartu pendataan non ASN

8. Lengkapi riwayat pegawai

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB
X