Pendataan Pegawai Non ASN Telah Dimulai, Ini Dokumen dan Syarat yang Harus Dipenuhi

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Selasa, 20 September 2022 | 15:42 WIB
Ilustrasi. (f: Pikiran-Rakyat.com)
Ilustrasi. (f: Pikiran-Rakyat.com)

9. Finalisasi kembali dilakukan oleh instansi terkait

Adapun beberapa dokumen berkas yang harus disiapkan antara lain adalah kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, surat keuangan, dan foto terbaru.

Sebagai informasi, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pegawai non ASN untuk melakukan pendaftaran tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut;

- Pegawai non ASN memiliki masa kerja maksimal selama 5 tahun,

- Pegawai non ASN memiliki masa kerja minimal 1 tahun yang terhitung sejak 31 Desember 202,

- Minimal memiliki usia 20 tahun dan maksimal memiliki usia 56 tahun pada 31 Desember 2021,

- Pegawai non ASN berstatus tenaga honorer kategori II yang telah tercatat dalam data Kepegawaian Negara,

- Mendapat honor yang berasal langsung dari APBN atau APBD,

- Tidak mendapatkan kehormatan dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan instansi pemerintahan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB
X