Efektivitas Pengelolaan APBD, Pemkab Inhil Sosialisasikan PMK RI

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Senin, 6 Juni 2016 | 17:09 WIB

TEMBILAHAN, RIAUSATU.COM - Dalam rangka mendorong pengelolaan APBD yang sehat, efisien dan efektif serta penyerapan APBD yang maksimal dan tepat waktu, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menaja Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 235/PMK.07/2015 dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 48/PMK.07/2016, kemarin.

Kegiatan yang digelar di aula Kantor Bupati ini dibuka oleh Bupati Inhil HM Wardan, diwakili Asisten III Sekdakab Inhil Hj. Djamilah, dan dihadiri Sekda H. Said Syarifuddin serta para pejabat terkait lainnya.
   
Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 235/PMK.07/2015 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan atau Dana Alokasi Umum dalam bentuk non tunai dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2016 yang ditaja Bagian Keuangan Sekdakab Inhil ini menghadirkan narasumber dari Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, yakni Khendra Al Asyari dan Bapak Dadang Budi Hartono.
   
Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong pengelolaan APBD yang sehat, efisien dan efektif serta penyerapan APBD yang maksimal dan tepat waktu untuk mempercepat pembangunan di daerah. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK/07/2015, selama ini menjadi polemik bagi Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia, tak terkecuali bagi Kabupaten Indragiri Hilir, dan terutama bagi daerah yang APBD bersumber dan didominasi oleh Dana Bagi Hasil (DBH), sehingga banyak menimbulkan persepsi dan interprestasi yang kurang tepat dalam menterjemahkan PMK tersebut.
   
Maka, Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan merasa perlu melakukan sosialisasi dan sekaligus mencari masukan untuk kelancaran dari proses implementasi dari PMK Nomor 235 tersebut.

''Dengan mempelajari Peraturan Menteri Keuangan yang berkaitan dengan Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa diharapkan akan dapat menambah wawasan dan penguasaan pengetahuan mengenai pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa oleh pengelola pada setiap satuan kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir,'' ungkap Bupati melalui Asisten III Sekdakab Inhil Hj. Djamilah. (rs5)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB
X