Anggota Lembaga Tinggi
Artis
Atlet
Chef
Manajer
Tenaga Tata Usaha
Operator
Pekerja Pengolahan / Kerajinan
Teknisi
Asisten
Ahli Lainnya.
Dengan adanya daftar resmi ini, pengisian kolom pekerjaan pada KTP menjadi lebih terstandarisasi dan memudahkan pemerintah dalam mengelola data kependudukan secara nasional.
Masyarakat pun dapat memilih jenis pekerjaan yang paling sesuai dengan profesi mereka, tanpa khawatir menuliskan informasi yang tidak diakui secara resmi.***