Purbaya mengatakan timnya memeriksa secara acak pengapalan CPO milik 10 perusahaan eksportir Indonesia.
Setiap perusahaan, kata dia, dipilih secara acak, kemudian ditelusuri dokumen pengapalan dan transaksi ekspornya satu per satu.
“Saya suruh pilih 10 perusahaan eksportir CPO. Lalu saya suruh cari pengapalan CPO-nya random, ship by ship,” ujarnya.
Dari penelusuran tersebut, pemerintah menemukan adanya perbedaan harga yang signifikan antara nilai ekspor dari Indonesia ke Singapura dengan harga barang yang sama ketika masuk ke pasar Amerika Serikat.
Menurut Purbaya, komoditas itu sebenarnya dikirim langsung dari Indonesia ke negara tujuan akhir, namun dokumen transaksinya diduga terlebih dahulu dialihkan melalui Singapura.
“Kapalnya sih langsung dari Indonesia ke Amerika misalnya, tapi kertasnya dimainkan di Singapura,” tutur Purbaya.
Ia menjelaskan, praktik semacam itu sebelumnya sulit dideteksi karena pemerintah tidak memiliki pembanding harga di negara tujuan akhir.
Harga di Negara Tujuan Disebut Dua Kali Lipat
Hasil penelusuran tim Kementerian Keuangan menunjukkan harga komoditas di negara tujuan rata-rata mencapai dua kali lipat dibanding nilai ekspor yang tercatat dari Indonesia ke Singapura.
“Rata-rata harga di Amerika atau di tujuan, dibanding harga yang kita jual dari sini ke Singapura, itu dua kalinya,” ungkap Purbaya.
Menurut dia, selisih harga tersebut berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan negara dalam jumlah besar.
“Dari situ saya sudah rugikan setengah dari potensi pendapatan saya,” katanya.
Purbaya juga mengungkap pola serupa mulai ditemukan dalam ekspor batu bara ke India, meski pemeriksaannya belum dilakukan terhadap banyak perusahaan.
“Sama juga produk ekspor batu bara ke India, ada kita temukan kasus seperti itu,” ujar dia.
Pengungkapan dugaan manipulasi nilai ekspor SDA itu kini memicu perhatian publik karena menyangkut potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor strategis yang selama ini menjadi penopang utama devisa Indonesia. ***