Rp171 Triliun Dipertaruhkan, KPK Bongkar 8 Potensi Korupsi Program MBG

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Sabtu, 18 April 2026 | 14:59 WIB
Infografis oleh AI.
Infografis oleh AI.

JAKARTA, RIAUSATU.COMKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap delapan potensi korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), di tengah lonjakan anggaran yang mencapai Rp171 triliun pada 2026.

Temuan ini memunculkan kekhawatiran serius terhadap kesiapan tata kelola dan pengawasan program prioritas tersebut.

Dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK, lembaga antirasuah itu menilai besarnya skala anggaran belum diimbangi dengan kerangka regulasi, sistem pengawasan, dan mekanisme pelaksanaan yang memadai, sehingga membuka ruang terjadinya penyimpangan.

KPK mencatat, anggaran MBG meningkat signifikan dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026.

Lonjakan tersebut dinilai memperbesar risiko jika tidak diikuti dengan penguatan tata kelola yang menyeluruh.

Dalam laporan itu, KPK menegaskan bahwa skala program yang masif berpotensi memunculkan persoalan akuntabilitas, konflik kepentingan, hingga inefisiensi anggaran.

Dalam pemetaan risiko, KPK mengidentifikasi delapan titik rawan korupsi.

Pertama, regulasi pelaksanaan dinilai belum memadai, terutama dalam mengatur tata kelola dari tahap perencanaan hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Kedua, mekanisme bantuan pemerintah dinilai berisiko memperpanjang rantai birokrasi. Kondisi ini membuka peluang praktik rente serta berpotensi mengurangi porsi anggaran untuk bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.

Ketiga, pendekatan yang terlalu sentralistis dengan Badan Gizi Nasional sebagai aktor utama dinilai berpotensi meminggirkan peran pemerintah daerah. Hal ini sekaligus dapat melemahkan mekanisme kontrol di tingkat lokal.

Keempat, terdapat potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur. Risiko ini muncul akibat kewenangan yang terpusat serta belum jelasnya prosedur operasional standar (SOP) dalam proses seleksi.

Kelima, transparansi dan akuntabilitas dinilai masih lemah, khususnya dalam proses verifikasi dan validasi mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan keuangan program.

Keenam, sejumlah dapur dilaporkan belum memenuhi standar teknis SPPG. Kondisi ini berpotensi berdampak pada keamanan pangan, termasuk risiko terjadinya kasus keracunan makanan bagi penerima manfaat.

Ketujuh, pengawasan keamanan pangan dinilai belum optimal karena minimnya keterlibatan dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kedelapan, belum terdapat indikator keberhasilan program yang terukur, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tenang! Menkes Pastikan Harga Obat BPJS Tak Naik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:08 WIB
X