Taruna menegaskan, BPOM tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya.
“Praktik-praktik seperti ini jelas melanggar hukum dan mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran demi perlindungan kesehatan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah penegakan hukum ini bukan untuk menghambat dunia usaha, melainkan menciptakan industri kosmetik nasional yang sehat dan berdaya saing.
“BPOM mendukung penuh pelaku usaha yang patuh dan menjunjung tinggi standar keamanan. Namun terhadap pelanggaran, kami akan bertindak tanpa kompromi,” kata Taruna.
Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang melanggar Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memilih kosmetik dengan selalu memeriksa kemasan, label, izin edar BPOM, serta tanggal kedaluwarsa.
Masyarakat juga diminta untuk menghentikan penggunaan produk yang telah dinyatakan mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. BPOM menegaskan, upaya membersihkan industri kosmetik nasional dari produk berbahaya membutuhkan dukungan semua pihak, baik pelaku usaha maupun konsumen, demi perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia.***