JAKARTA, RIAUSATU.COM - Program penghapusan atau pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan akan dimulai pada akhir tahun 2025.
Langkah itu menjadi bagian dari upaya membantu masyarakat yang kesulitan membayar iuran sekaligus mengaktifkan kembali kepesertaan yang sempat terhenti karena tunggakan.
“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta agar kembali aktif,” kata Menko Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/11/2025).
Lantas, apa saja kriteria dan bagaimana cara penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan tersebut?
Setidaknya ada empat kriteria utama yang bisa menerima program penghapusan atau pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan kali ini.
Berikut empat kriteria pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan:
- Peserta yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar verifikasi sosial ekonomi
- Peserta yang beralih ke kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana iurannya dibayarkan oleh negara
- Peserta dari kelompok masyarakat tidak mampu sesuai hasil verifikasi pemerintah daerah
- Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi pemda sebagai penerima keringanan.
Dilansir dari Antara, Sabtu (8/11/2025), berikut tata cara mendapatkan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan:
Cek status kepesertaan dan tunggakan iuran melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp 0811-8-165-165
Jika berstatus nonaktif, pilih opsi untuk mengaktifkan kembali dan ikut petunjuk. Peserta juga bisa datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengajukan permohonan registrasi ulang.
Pastikan data peserta tercatat dalam DTSEN. Bila belum, lakukan pendaftaran melalui aplikasi Cek Bansos atau kantor desa/kelurahan.
Cara cek status kepesertaan via Mobile JKN
Dikutip dari KompasTV (28/10/2025), cara cek status kepesertaan serta jumlah tunggakan BPJS Kesehatan via Mobile JKN sebagai berikut:
Unduh aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store
Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan serta kata sandi
Pilih menu “Lainnya”, lalu klik “Info Iuran”
Sistem akan langsung menampilkan rincian dan jumlah tunggakan peserta.
Cara terdaftar DTSEN via aplikasi Cek Bansos
Peserta yang belum terdaftar DTSEN, bisa melakukannya melalui aplikasi Cek Bansos, sebagai berikut:
Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store
Pilih “Buat Akun Baru” jika belum punya akun
Lengkapi data pribadi seperti NIK, KK, alamat, nomor HP, dan email
Unggah foto e-KTP dan swafoto dengan KTP untuk verifikasi
Verifikasi akun lewat email lalu login kembali
Pilih menu “Daftar Usulan” atau “Tambah Usulan”
Isi data keluarga, kondisi rumah, dan pilih jenis bantuan yang diajukan
Kirim dan tunggu proses verifikasi dari Kementerian Sosial
BPJS Kesehatan mencatat total tunggakan iuran yang akan dipertimbangkan untuk dihapuskan mencapai lebih dari Rp 10 triliun.
Besaran tunggakan tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
“Keseluruhannya bisa lebih dari Rp 10 triliun, tapi belum diputuskan berapa yang akan dihapus. Kami masih dalam proses finalisasi,” tutur dia.
Menurutnya, penghapusan tersebut tidak akan mengganggu keuangan BPJS Kesehatan karena dilakukan melalui mekanisme administratif atau write off, bukan penghapusan dana riil.