Merupakan program Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD.
Merujuk laman resmi BPJS Kesehatan, berikut tarif BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 Oktober 2025:
Bagi peserta PBI-JK, iuran dibayar oleh pemerintah
Iuran bagi PPU yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen (lima persen) dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:
4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta
Iuran bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:
4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta
Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah
Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dll), peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III:
Khusus untuk kelas III, bulan Juli-Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran
Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II
Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.***