Nilai itu bertambah karena Rp 271 T yang sempat disebutkan sebelumnya hanya untuk item kerusakan alam saja.
Kenaikan nilai kerugian negara itu diumumkan oleh Jampidsus Kejagung didampingi Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari ketika jumpa pers di Jakarta pada 29 Mei 2024 lalu.***