9. Bersedia ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan di seluruh Wilayah Indonesia; 10. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain.***
9. Bersedia ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan di seluruh Wilayah Indonesia; 10. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain.***