Jaga Independensi, Maju Caleg dan Timses Pengurus PWI Wajib Mundur

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Kamis, 19 Oktober 2023 | 15:11 WIB
Suasana rapat perdana Dewan Kehormatan PWI 2023-2028 di Sekretariat PWI Pusat di Gedung Dewan Pers lantai 4, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. (f: istimewa)
Suasana rapat perdana Dewan Kehormatan PWI 2023-2028 di Sekretariat PWI Pusat di Gedung Dewan Pers lantai 4, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. (f: istimewa)

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) –dari segala tingkatan– yang menjadi calon legislatif (caleg) wajib mengundurkan diri dari kepengurusan.

Penegasan itu disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo, dalam keterangan persnya yang diterima redaksi media siber ini, Kamis (19/10/2023).

"Selain caleg, pengurus PWI yang menjadi Tim Sukses (Timses) Capres, Kepala Daerah, dan kepala desa, apalagi maju sebagai calon kepala daerah dan kades juga harus mengundurkan diri," tegasnya.

DK PWI Pusat perlu mengingatkan agar wartawan, khususnya anggota PWI, benar-benar menjaga netralitas sebagai salah satu wujud independensi dalam menjalankan profesinya.

Sasongko Tedjo menyampaikan hal itu berkaitan dengan makin dekatnya jadwal Pemilihan Umum 2024, termasuk pemilihan presiden-wakil presiden (pilpres), pemilihan kepala daerah (pilkada), dan pemilihan anggota legislatif (pileg). 

Makin dekatnya Pilpres 2024 itu ditandai dengan dimulainya pendaftaran bakal calon pasangan presiden-wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), hari ini Kamis (19/10/2023). 

Dua hari sebelumnya, Selasa (17/10/2023), jajaran DK PWI 2023-2028 menggelar rapat perdana di Sekretariat PWI Pusat di Gedung Dewan Pers lantai 4, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Selain Sasongko Tedjo, hadir dalam rapat Wakil Ketua DK Uni Z Lubis, Sekretaris Nurcholis MA Basyari serta anggota DK Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu, Fathurrahman, dan Helmi Burman.

Sasongko Tedjo mengingatkan agar prinsip independensi dan netralitas harus benar-benar dipatuhi. Itu diatur dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

"Dulu hanya diwajibkan cuti atau nonaktif (bila maju caleg, Pilkada, dan kades), namun sekarang harus mundur dari kepengurusan PWI (dari segala tingkatan)," kata Sasongko Tedjo.

Mantan Sekretaris DK PWI Pusat periode sebelumnya tersebut mengatakan, PWI menghormati hak-hak politik wartawan sebagai warga negara.

Namun, ketika menjalankan profesinya, wartawan harus benar benar independen dan netral dengan berpihak pada politik kebangsaan, yakni mengawal agar proses pemilu secara jujur dan adil.

Sasongko Tedjo kembali mengingatkan independensi wartawan adalah bagian penting yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) PWI.

Dia mengatakan fungsi dan peran Pers pada masa-masa kontestasi politik sangat krusial dan diperlukan dalam mendorong proses pemilu yang transparan, jujur, dan adil. 

Salah satu yang terpenting justru menulis secara lengkap tentang profil kandidat beserta rekam jejaknya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB
X