JAKARTA, RIAUSATU.COM - Pemerintah Indonesia telah mengembangkan platform inovatif bernama Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Platform dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Platform SSCASN merupakan langkah penting dalam transformasi sistem penerimaan ASN dalam negeri. Selain memicu efisiensi, sistem seleksi ini juga melahirkan aksesibilitas lebih besar bagi para calon ASN.
Berikut ini pengertian SSCASN dan tiga kategori beserta platform utamanya, seperti dilansir dari Pikiran-Rakyat.com:
Pengertian SSCASN
SSCASN adalah singkatan dari Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, sebuah situs resmi yang menyediakan pintu pertama untuk pendaftaran seleksi ASN di seluruh Instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Sistem ini dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN), selaku lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan kepegawaian di sektor publik.
Lebih jelasnya, SSCASN merupakan solusi daring yang memungkinkan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) bergabung menjadi pegawai pelayanan publik.
Tentu ada syarat dan ketentuan untuk bisa mendaftar sebagai calon ASN di masing-masing instansi pemerintah. Hal ini juga berlaku selama batas usia yang ditentukan terpenuhi.
3 Kategori Seleksi Pendaftaran
Portal SSCASN atau Portal ASN Karier memfasilitasi tiga jenis seleksi pendaftaran. Ketiga jenis seleksi ini meliputi:
1. Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian. Mereka menduduki berbagai jabatan pemerintahan di berbagai tingkatan.
Alamat Portal SSCASN untuk CPNS: https://sscasn.bkn.go.id/
2. Sistem Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yakni Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu untuk diangkat berdasarkan perjanjian kerja. Periode waktu kerja PPPK akan fleksibel sesuai dengan tujuan pelaksanaan tugas pemerintahan yang spesifik.
Alamat Portal SSCASN untuk PPPK: https://sscasn.bkn.go.id/