Semuanya berkaitan dengan pelaksanaan pemulihan lingkungan yang hasilnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dalam proyek lingkungan berskala besar, transparansi bukan sekadar pelengkap. Transparansi merupakan bagian dari mekanisme pengawasan publik.
Ketika informasi mudah diakses, kepercayaan masyarakat akan tumbuh. Sebaliknya, ketika informasi sulit diperoleh, ruang bagi spekulasi dan kecurigaan akan semakin terbuka.
Di tengah minimnya informasi tersebut, beredar pula berbagai cerita dan informasi dari sejumlah pihak yang mengikuti perkembangan proyek ini.
Salah satunya mengenai dugaan adanya potensi konflik kepentingan dalam proses pengawasan pekerjaan.
Informasi tersebut tentu memerlukan verifikasi dan pembuktian yang memadai. Namun justru karena itulah keterbukaan menjadi penting. Transparansi dapat menjadi cara paling efektif untuk menjawab berbagai dugaan dan spekulasi yang berkembang.
Jika seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, jika pengawasan dilakukan secara independen, dan jika hasil pemulihan memang memenuhi seluruh parameter baku mutu yang dipersyaratkan, maka tidak ada alasan bagi publik untuk meragukannya.
Sebaliknya, jika informasi mengenai proses dan hasil pemulihan terus tertutup, pertanyaan demi pertanyaan akan terus bermunculan.
BACA JUGA:
Data yang telah disampaikan kepada publik menunjukkan bahwa PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebelumnya menyatakan puluhan lokasi telah memasuki tahap pemulihan dan sebagian telah selesai dikerjakan.
PHR juga menyebut telah menyerahkan puluhan dokumen RPFLH kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk memperoleh persetujuan teknis. Namun masyarakat tentu ingin mengetahui lebih jauh.
Berapa lokasi yang benar-benar telah memperoleh SSPLT?
Berapa lokasi yang telah dinyatakan memenuhi seluruh parameter lingkungan?
Bagaimana hasil evaluasi terhadap lokasi yang telah dipulihkan?