hukum

Ups Ketahuan! Di Depan Hakim, Limbah B3 TTM Chevron Muncul Lagi di Lahan Telah Dipulihkan

Minggu, 4 Desember 2022 | 11:23 WIB
Di luar prediksi, pada sidang lapangan, Jumat (2/12/2022), di depan hakim limbah B3 TTM eks PT Chevron Pacific Indonesia muncul lagi di lahan yang telah dipulihkan. (f: istimewa)

Peristiwa mencengangkan terjadi saat sidang lapangan gugatan Lingkungan Hidup Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI), Jumat (2/12/2022), di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Di luar prediksi, pada rangkaian sidang lapangan itu, limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) peninggalan PT Chevron Pacific Indonesia muncul dari permukaan tanah.

Makin mencengangkan, menurut anggota LPPHI Mandi Sipangkar, lokasi tersebut sepengetahuannya dinyatakan telah selesai pemulihan dan sudah diterbitkan SSPLT (Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Terkait hal itu, pihaknya pun menyatakan segera akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi lantaran pemulihan pencemaran itu menggunakan anggaran negara.

Sidang berlangsung mulai sekitar 10.50 WIB di lokasi lahan milik Jeckson Sitompul. Majelis Hakim PN Siak yang memimpin jalannya sidang langsung menanyakan kesesuaian lokasi dengan gugatan.

Kuasa Hukum LPPHI Supriadi Bone SH CLA menjelaskan, lokasi tersebut benar sudah sesuai dengan koordinat yang dinyatakan di dalam gugatan dan merupakan titik koordinat yang diambil oleh Tergugat III.

Terkait hal itu, Majelis Hakim juga menanyakan tanggapan Para Tergugat. Dalam keterangannya, kuasa hukum Para Tergugat menyatakan memang benar lokasi tersebut telah diverifikasi namun belum dipulihkan lantaran tidak ada kesepakatan antara Tergugat I dan pemilik lahan.

Kuasa Hukum Tergugat II juga menegaskan, pihaknya belum pernah menerima permohonan pelaksanaan pemulihan pencemaran di lokasi lahan Jekson Sitompul tersebut. Hal sama juga diungkapkan Tergugat III.

Sedangkan Tergugat IV mengakui pernah mengadakan pertemuan dengan pihak terkait mengenai pencemaran di lokasi lahan milik Jekson Sitompul tersebut.

Setelah menanyakan tanggapan para pihak, Hakim Sidang Lapangan lantas menanyakan apakah ada lokasi lain yang tercemar. Anggota LPPHI Mandi Sipangkar mengatakan, ada satu lokasi tidak jauh dari lokasi tersebut.

Mendengar hal itu, Hakim Sidang Lapangan memerintahkan melihat lokasi tersebut. Sesampai di lokasi tersebut, terlihat limbah TTM menyembul dari permukaan tanah setelah digali dengan alat seadanya.

Melihat hal itu, Para Tergugat lantas menyatakan keberatan pelaksanaan sidang lapangan di lokasi tersebut. Menyikapi keberatan itu, Kuasa Hukum Penggugat menyatakan lokasi tersebut merupakan permintaan Hakim Sidang Lapangan. Alhasil, sidang lapangan batal digelar di lokasi tersebut.

Sidang Lapangan kemudian sempat diskors untuk melaksanakan ibadah shalat Jumat. Setelahnya, sidang lapangan diadakan di lokasi yang diajukan oleh Tergugat I.

Di sana, Tergugat I menyatakan lokasi itu adalah lokasi pencemaran yang telah selesai dipulihkan oleh Tergugat I.

Menanggapi hal itu, Penggugat menyatakan lokasi yang telah dipulihkan bukan merupakan materi gugatan yang diajukan LPPHI pada perkara tersebut. Melainkan hanya lokasi yang tidak dipulihkan oleh Tergugat I hingga berakhirnya kontrak mereka di WK Blok Rokan.

Halaman:

Tags

Terkini