PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 04/Dis.PUPRPKPP/T Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Riau membantah telah melakukan persekongkolan dalam menetapkan pemenang proyek Pembangunan Gedung Badan Intelijen Negara (BIN) Provinsi Riau tahun 2023 senilai Rp29,4 miliar.
Demikian jawaban Pokja 04 kepada Direktur PT Barindo Prima Agung (BPA), perusahaan penawar terendah proyek Pembangunan Gedung BIN Riau yang mengajukan surat sanggah, yang diperoleh media siber ini, Selasa (25/7/2023) sore.
Dalam suratnya Nomor: 03/J.Snggh/Pokja04/Dis.PUPRPKPP/T tanggal 24 Juli 2023, Pokja Pemilihan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi, PT BPA dinyatakan gugur dengan alasan “Pada Peralatan Bar Bender Elektrik yang ditawarkan Tipe BB50-2 tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan (maks 32 mm)”.
Terkait sanggahan PT BPA, Pokja Pemilihan menyampaikan bahwa Peralatan Bar Bender Elektrik yang ditawarkan Tipe BB50-2, mempunyai kapasitas bending
6-50 mm.
"Dapat kami jelaskan, persyaratan Peralatan utama yang ditetapkan pada jenis peralatan Bar Bender Elektrik dipersyaratkan dengan kapasitas maksimal 32 mm, jelasnya.
Jadi, sebut Pokja Pemilihan, penawaran PT BPA tidak sesuai dengan persyaratan yang diminta dan dinyatakan tidak lulus pada evaluasi teknis.
Kemudian terkait Neraca Audit Tahun 2022, menurut Pokja Pemilihan, tidak dipersyaratkan didalam proses Tender Pembangunan Gedung BIN Provinsi Riau. Dan, pada persyaratan kualifikasi tidak ada dipersyaratkan Sisa Kemampuan Nyata (SKN).
"Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kami simpulkan bahwa sanggahan Saudara (Direktur PT BPA, red), kami nyatakan ditolak/tidak diterima," demikian Pokja 04 Pemilihan.
Seperti diberitakan, LSM Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) RI menduga kelompok kerja (Pokja) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Riau, melakukan persekongkolan memenangkan PT. Mahameru Citra Perkada (MCP) dalam tender proyek Pembangunan Gedung Badan Intelijen Negara (BIN) Provinsi Riau, tahun 2023 senilai Rp29,4 miliar.
PT. MCP yang beralamatkan Jalan Pangeran Diponegoro Gg. Agatis No. 72 RT. 11 - Kotawaringin Barat (Kab.) - Kalimantan Tengah tersebut, ditetapkan sebagai pemenang tender dengan harga penawaran Rp27.508.867.642, 48,-
Demikian dikatakan Dewan Pembina LSM GNPK RI, M Nizar SE MM, kepada wartawan, Senin (24/07/2023).
Pasalnya, menurut Nizar, hasil informasi dan penelusuran pihaknya di lapangan diketahui perusahaan yang dimenangkan Pokja diduga tidak memiliki Neraca Audit Tahun 2022 untuk pemakaian tahun 2023 sewaktu upload atau memasukkan penawaran.
Menurutnya, patut disayangkan perusahaan yang dianggap tidak memenuhi syarat, artinya Neraca Audit saja tidak punya, yapi dimenangkan oleh Pokja.
"Jadi wajar kalau kami curigai ada hal hal lain di luar nalar kita bersama, bahwa Pokja bersikukuh memenangkan proyek senilai puluhan miliar tersebut," ujar Nizar, yang juga Dewan Pembina Pusat LSM Gerhana Tunas Bangsa (GTB).
Berita Terkait:
https://www.riausatu.com/hukum/4299587388/lsm-ini-duga-pokja-bersekongkol-dengan-perusahaan-pemenang-proyek-kantor-bin-riau-rp294-miliar
Hubungan Harmonis?
Dalam pada itu, sumber riausatu.com yang enggan namanya diposting menyebutkan, diduga telah terjadi persekongkolan antara Ketua Pokja dan perusahaan pemenang, bahkan mereka memiliki hubungan sangat harmonis.
"Kami meminta kepada aparat vertikal untuk menyelidiki dugaan kedekatan tersebut dengan memeriksa alat bukti alat komunikasi," ujar sumber, yang juga rekanan yang ikut memasukkan penawaran proyek Pembangunan Gedung BIN Riau ini.