hukum

KPPU RI Usut Dugaan Monopoli Tender Jembatan Sintong Rohil Rp53,9 Miliar!

Rabu, 21 Juni 2023 | 17:44 WIB
Hariyadi, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau. (f: internet)

‘’Untuk itu, dapat disangkakan melanggar pasal 22 dan 26 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat,’’ tegas Hariyadi.

Dalam surat LSM KIB Riau, sebagai terlapor ada enam orang yakni Kepala Dinas PUTR Rohil, PPK, Kabag Pengadaan Barang Jasa, PT. Arkindo, CV. Aska Jaya Kontraktor, dan CV Sarana Chaini. ***

Halaman:

Tags

Terkini