hukum

Setelah Jaksa Tangkap Jenderal Polisi, Kini Polri Geledah Rumah Jampidsus dan Sita Rp476 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 | 14:29 WIB
Aksi penggeledahan Polri ke rumah milik Jampidsus tuai sorotan usai ramai kontroversi jaksa tangkap jenderal polisi terkait dugaan korupsi MBG. (f: istimewa)

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Setelah publik dihebohkan dengan penetapan tersangka terhadap seorang perwira tinggi Polri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), kini giliran Polri yang menjadi sorotan.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah diduga rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan menyita aset yang nilainya ditaksir mencapai Rp476 miliar.

Dua peristiwa yang terjadi dalam rentang waktu berdekatan itu memicu perhatian luas publik.

Meski berasal dari perkara yang berbeda dan belum dinyatakan saling berkaitan, rangkaian penindakan terhadap aparat penegak hukum tersebut memunculkan diskusi mengenai komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan institusi penegak hukum.

Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis dini hari, 9 Juli 2026.

Lokasi tersebut merupakan salah satu dari 12 titik yang digeledah penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan, penyidik menemukan sebuah brankas yang kemudian dibuka dalam proses penggeledahan.

"Dari dalam brankas ditemukan tujuh koper yang berisi 74 kilogram emas batangan dengan nilai sekitar Rp476 miliar," ujar Totok dalam keterangan resminya, Kamis, 9 Juli 2026.

Menurut Totok, penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang sedang ditangani penyidik.

Barang bukti yang disita selanjutnya akan didalami untuk menelusuri asal-usul serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang diselidiki.

Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti.

"Rangkaian penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti guna memenuhi kebutuhan pembuktian dalam proses penyidikan," kata Budi.

Ia menyebutkan, penyidikan tersebut berkaitan dengan sejumlah perkara dugaan korupsi, antara lain di PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), PT Krakatau Steel, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Kejagung Lebih Dulu Tetapkan Jenderal Polisi sebagai Tersangka

Sorotan terhadap penggeledahan rumah Jampidsus semakin menguat karena terjadi hanya berselang beberapa hari setelah Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Halaman:

Tags

Terkini