hukum

Tol Pekanbaru-Rengat Diduga 'Caplok' 38 Hektare Lahan Adat, Menko Polkam Diminta Turun Tangan

Rabu, 1 Juli 2026 | 22:51 WIB
Tol Pekanbaru-Rengat Diduga 'Caplok' 38 Hektar Lahan Adat, Menko Polkam Diminta Turun Tangan! (f: Ist)

"Terlapor (PT HKI) sudah melanggar aturan Pemerintah. Lahan tersebut belum dilakukan ganti rugi, tetapi pihak terlapor sudah melakukan kegiatannya di lapangan," tegas Abdul Rahman, S.H., Kuasa Hukum pelapor dalam surat resminya.

Tak main-main, demi mengusut tuntas gurita maladministrasi dalam proyek tol ini, LBH Lintas Borneo tidak hanya menyasar direksi PT HKI.

Mereka juga menyeret sejumlah instansi dan pejabat tinggi pemerintahan sebagai Turut Terlapor, yaitu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) RI, Gubernur Provinsi Riau, Kementerian PU Dinas P2T TPUPR PKPP Provinsi Riau, serta Bupati Kampar.

Sebagai penguat, mereka telah menyertakan 11 bukti krusial ke Kemenko Polkam, mulai dari fotokopi hak ulayat, akte yayasan, surat hibah, bukti penobatan adat Dato Ninek Mamak Limo Koto Kampar, surat izin HPHH, hingga dokumentasi banner PT HKI di lokasi objek sengketa.

Kini, bola panas sengketa lahan PSN jalan Tol Riau berada di tangan Menko Polkam. Pihak korban berharap penuh agar kementerian penegak hukum tersebut segera turun tangan menindak tegas kontraktor BUMN dan instansi terkait demi tegaknya keadilan bagi masyarakat adat.

Sementara terkait persoalan tersebut, jurnalis belum bisa mengkonfirmasi pihak PT HKI dan pihak lainnya.***

Halaman:

Tags

Terkini