hukum

Di Balik Izin Dapur MBG: Klaim tentang 26 Tokoh dan Bukti Percakapan

Rabu, 10 Juni 2026 | 16:36 WIB
Pengacara Sony Sanjaya, Krisna Murti, saat berada di Kejaksaan Agung. (f: istimewa)

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Dugaan adanya pengaruh sejumlah tokoh dalam proses penerbitan izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu isu yang mencuat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Isu tersebut mengemuka setelah pengacara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, mengklaim kliennya telah menyerahkan informasi mengenai 26 nama kepada penyidik.

Nama-nama itu disebut berasal dari lingkungan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang diduga pernah berkomunikasi terkait perizinan titik-titik SPPG.

Selain menyebut adanya 26 nama, pihak Sony juga mengklaim terdapat bukti percakapan yang tersimpan dalam telepon genggam milik kliennya.

Perangkat tersebut kini telah disita penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan.

Klaim itu menambah dimensi baru dalam perkara yang menyeret tiga mantan pimpinan BGN, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 3 Juni 2026 dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG.

Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengelolaan program, termasuk terkait penunjukan dan perizinan sejumlah SPPG yang menjadi ujung tombak pelaksanaan MBG.

Klaim 26 Nama Disampaikan ke Penyidik

Pengacara Sony Sanjaya, Krisna Murti, mengatakan informasi mengenai pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses perizinan SPPG telah disampaikan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Menurut dia, jumlah pihak yang disebut mencapai 26 orang dan berasal dari berbagai lingkungan kekuasaan.

“Eksekutif, legislatif dan yudikatif. Orang-orang itu (26 nama yang diduga terlibat) dari situ asalnya semuanya,” kata Krisna kepada wartawan di Jakarta, pada Rabu, 10 Juni 2026.

Namun, hingga kini identitas pihak-pihak yang dimaksud belum diungkap kepada publik.

Kejagung juga belum memberikan keterangan resmi mengenai keberadaan maupun substansi informasi yang disebut telah disampaikan tersebut.

Krisna mengungkapkan, komunikasi antara kliennya dengan pihak-pihak yang disebut terkait proses perizinan SPPG terekam dalam telepon genggam yang kini berada dalam penguasaan penyidik.

Halaman:

Tags

Terkini