hukum

Nama Sekjen PSSI Disebut dalam Pledoi Catur, Singgung Dugaan Aliran Dana Narkoba

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:07 WIB
Catur Adi Prianto membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Rabu, 21 Mei 2026, menyebut nama Sekjen PSSI Yunus Nusi. (f: istimewa)

Ia menyebut perusahaan itu memiliki kegiatan usaha yang nyata dan legal.

Menurut dia, PT Malang Indah Perkasa pernah memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp5 miliar dari BRI serta memiliki kontrak resmi dengan PT Telkom untuk pembangunan fasilitas olahraga di Balikpapan.

“PT Malang Indah Perkasa bukan perusahaan fiktif,” tegasnya.

Catur juga membantah dirinya disebut sebagai bandar maupun pengendali jaringan narkoba di dalam Lapas Balikpapan.

Ia mengakui pernah mendatangi lapas untuk menemui Arnop dan Eko Setiawan, namun menilai hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyebut dirinya sebagai bos narkotika.

“Saya mengakui bahwa saya salah karena datang ke lapas untuk menemui Arnop dan Eko Setiawan. Itu keputusan yang tidak bijak dan saya menyesalinya. Namun antara datang sekali menemui seseorang di lapas dengan menjadi bos pengendali jaringan narkoba senilai miliaran rupiah, ada jurang pemisah yang sangat jauh,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan dirinya bukan bandar narkoba sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.

“Saya bukan bandar narkoba. Saya bukan pengendali. Saya bukan bos yang ada di dalam Lapas Balikpapan,” kata Catur.

Dalam bagian lain pledoinya, Catur juga menyinggung perbandingan hukuman yang diterimanya dengan terpidana Bom Bali, Umar Patek.

Ia menilai hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepadanya tidak sebanding dengan minimnya bukti materiil yang dihadirkan di persidangan.

“Umar Patek dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sementara saya yang tidak memiliki satu pun bukti fisik keterlibatan dalam kejahatan narkotika dihukum seumur hidup. Saya serahkan kepada nurani Yang Mulia untuk menilai apakah ini adalah keadilan,” ucapnya.

Menutup pledoi, Catur meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif.

Ia berharap perkara TPPU tersebut dapat menjadi dasar pengajuan peninjauan kembali atas vonis seumur hidup dalam kasus narkotika sebelumnya.

“Saya yakin dan percaya, keadilan masih ada di negeri ini,” tuturnya.

Sementara itu, tim penasihat hukum Catur menyatakan unsur TPPU yang didakwakan jaksa tidak terbukti secara materiil dan meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Halaman:

Tags

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB