hukum

Geruduk Kejagung, Massa Minta Tiga Aktor Besar Kasus Samin Tan Diungkap

Senin, 11 Mei 2026 | 14:49 WIB
Ratusan massa Jaringan Aktivis Nusantara menggeruduk gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta, pada Senin, 11 Mei 2026, mendesak tiga aktor besar di balik kasus Samin Tan diungkap.

Berdasarkan informasi yang disampaikan massa aksi, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menduga aktivitas tambang ilegal di lahan eks PT AKT dilakukan menggunakan kontraktor tambang PT Artha Contractor dan memanfaatkan dokumen milik PT Mancimin Coal Mining (PT MCM) untuk pengiriman batu bara kokas.

Massa juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dalam penerbitan izin pelayaran pengangkutan batu bara.

Pada 23 April 2026, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan tiga tersangka tambahan, yakni Handy Sulfan selaku Kepala KSOP Rangga Ilung Kalimantan Tengah, Bagus Jaya Wardahana selaku Direktur PT AKT, dan Helmi Zaidan Mauludin selaku manajer PT OOWL Indonesia.

Selain meminta pengungkapan aktor besar di balik perkara tersebut, massa juga mendesak penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal itu.

Mereka turut meminta Kejaksaan Agung memeriksa pejabat di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM yang terkait dengan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta pengelolaan Mineral Online Monitoring System (MOMS).

Menurut massa, sistem MOMS terhubung secara real time dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan KSOP Ditjen Perhubungan Laut sehingga dinilai memiliki peran penting dalam pengawasan distribusi batu bara dan potensi kebocoran penerimaan negara.

Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkap dugaan aktivitas ilegal dalam perkara tersebut menyebabkan kerugian negara dan denda sekitar Rp4,2 triliun.

Namun berdasarkan perhitungan peneliti Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto yang beredar di media pada April 2026, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp8 triliun.

Di akhir aksinya, massa berharap Kejaksaan Agung mengusut perkara tersebut hingga tuntas dan memeriksa semua pihak yang diduga terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. ***

Halaman:

Tags

Terkini