hukum

Geruduk Kejagung, Massa Minta Tiga Aktor Besar Kasus Samin Tan Diungkap

Senin, 11 Mei 2026 | 14:49 WIB
Ratusan massa Jaringan Aktivis Nusantara menggeruduk gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta, pada Senin, 11 Mei 2026, mendesak tiga aktor besar di balik kasus Samin Tan diungkap.

JAKARTA, RIAUSATU.COM — Ratusan massa yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Nusantara menggeruduk gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta, pada Senin, 11 Mei 2026.

Dalam aksinya, mereka mendesak penyidik mengungkap tiga aktor besar yang disebut-sebut berada di balik kasus dugaan tambang ilegal eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang menyeret pengusaha Samin Tan.

Tiga nama yang disorot massa yakni pengusaha asal Yogyakarta Muhammad Suryo, seorang oknum jenderal berinisial K, serta mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendra Susanto.

Massa meminta Kejaksaan Agung segera memeriksa ketiganya untuk memperjelas dugaan jejaring yang selama ini diduga melindungi praktik tambang ilegal tersebut

Koordinator Nasional Jaringan Aktivis Nusantara, Ibrahim, mengatakan penanganan perkara tidak boleh berhenti hanya pada pelaku teknis di lapangan.

Menurut dia, praktik tambang ilegal yang berlangsung bertahun-tahun diduga melibatkan jaringan yang lebih besar dan terorganisasi.

“Kami meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas siapa saja yang diduga berperan, mengamankan, dan menikmati hasil dari kegiatan ilegal ini,” kata Ibrahim dalam orasinya.

Ia menyebut berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Muhammad Suryo disebut memiliki kedekatan dengan seorang oknum jenderal berinisial K dan beberapa kali terlihat bersama Samin Tan.

Massa juga menyinggung dugaan pertemuan antara Muhammad Suryo, Samin Tan, dan mantan Wakil Ketua BPK Hendra Susanto di rumah dinas pejabat BPK di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada Agustus 2024.

Namun hingga kini, menurut Ibrahim, nama-nama tersebut belum terdengar diperiksa penyidik Kejaksaan Agung.

“Padahal publik ingin mengetahui sejauh mana hubungan mereka dengan kasus ini agar penegakan hukumnya terang dan tidak menyisakan tanda tanya,” ujarnya.

Dalam aksi itu, massa juga menyatakan dukungan terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan tambang ilegal di lahan eks PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Mereka menilai kegiatan ilegal yang diduga berlangsung sejak 2018 hingga 2025 tidak mungkin berjalan tanpa adanya dukungan dan pembiaran dari sejumlah pihak.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diketahui telah membatalkan PKP2B PT AKT seluas sekitar 21.000 hektar pada 2017 karena dinilai melanggar ketentuan perjanjian.

Sementara itu, beneficial owner PT AKT, Samin Tan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 28 Maret 2026.

Halaman:

Tags

Terkini