hukum

Terbongkar! Tambang Emas Ilegal di Boltim Dijaga Oknum, Libatkan Teknisi China

Kamis, 16 April 2026 | 12:02 WIB
Penampakan penambangan emas tanpa izin (PETI) di di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara, pada Selasa, 14 April 2026. (f: istimewa)

BOLTIM, RIAUSATU.COM – Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara, terungkap dengan sejumlah temuan mencolok.

Di lokasi yang diduga menjadi area operasional PT 88, terlihat adanya pengamanan oleh oknum aparat serta keterlibatan tenaga kerja asing asal China dalam proses pengolahan emas.

Temuan di lapangan menunjukkan aktivitas pertambangan tidak lagi bersifat tradisional.

Sejumlah peralatan berat, seperti satu unit ekskavator dan dua dump truck, terlihat beroperasi di area tersebut.

Selain itu, terdapat dua bak berukuran besar yang diduga digunakan untuk proses perendaman material emas dengan bahan kimia.

Keberadaan fasilitas tersebut mengindikasikan bahwa aktivitas PETI di wilayah ini telah berkembang menjadi operasi berskala besar dan terstruktur.

Material hasil galian diproses langsung di lokasi, yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, termasuk pencemaran tanah dan sumber air di sekitar permukiman warga.

Sorotan juga mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparat dalam pengamanan lokasi tambang.

Sejumlah sumber di lapangan menyebut adanya personel berseragam yang kerap berada di area tambang, memunculkan dugaan adanya perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Selain itu, ditemukan lima warga negara asing asal China yang diduga bekerja sebagai teknisi dalam proses pemurnian emas.

Hingga kini, belum ada kejelasan terkait izin tinggal maupun izin kerja mereka sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan penelusuran, lahan yang digunakan untuk aktivitas tersebut diduga terkait dengan seorang pengusaha berinisial GL.

Namun, tidak ditemukan dokumen perizinan resmi yang menunjukkan legalitas operasional tambang di lokasi tersebut.

Praktik pertambangan dengan metode rendaman kimia menjadi perhatian serius karena berisiko tinggi terhadap lingkungan.

Penggunaan bahan seperti merkuri atau sianida tanpa pengelolaan limbah yang memadai dapat menyebabkan kerusakan ekosistem serta membahayakan kesehatan masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini