hukum

Izin Dicabut, Tambang Tetap Berjalan: Nama Pengusaha Muda Muncul dalam Kasus Samin Tan

Selasa, 14 April 2026 | 15:34 WIB
Samin Tan saat ditahan Kejaksaan Agung, pada Sabtu, 28 Maret 2026, sebagai tersangka kasus korupsi pertambangan di Kabupaten Murung, Kalimantan Tengah periode 2016-2025. (f: istimewa)

Terkait aspek kerugian negara, Hari memperkirakan nilainya bisa lebih besar dari denda sekitar Rp4,25 triliun yang disepakati Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dengan pihak Samin Tan. 

Ia mengacu pada jenis batu bara yang ditambang, yakni coking coal, dengan harga pasar berkisar 250–275 dollar AS per metrik ton.

Dengan asumsi keuntungan minimal 50 dollar AS per ton dan volume sekitar 9,6 juta ton, potensi keuntungan diperkirakan mencapai 480 juta dollar AS atau mendekati Rp8 triliun.

“Perhitungan ini masih konservatif. Nilai sebenarnya bisa lebih besar jika memperhitungkan seluruh rantai distribusi,” kata Hari.

Keterkaitan Perusahaan

Lebih lanjut, Hari juga mengungkap keterkaitan PT Artha Contractors dalam aktivitas tambang tersebut.

Perusahaan ini disebut dalam laporan sebagai pihak yang terlibat dalam pengangkutan batu bara dari area PT AKT setelah izin dicabut pada 2017.

Ia merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor 482 K/Pdt.Sus-Pailit/2016 yang mencatat adanya hubungan utang-piutang antara PT AKT dan PT Artha Contractors senilai lebih dari 87 juta dollar AS. 

Dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), sebagian utang tersebut dikonversi menjadi saham, yang kemudian menjadikan PT Artha Contractors sebagai pemegang saham mayoritas di PT AKT.

Selain itu, data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menunjukkan perusahaan tersebut masih memiliki izin usaha yang berlaku hingga April 2026.

Hari menilai, rangkaian temuan ini perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam praktik pertambangan tersebut. ***

Halaman:

Tags

Terkini