Sebagai langkah hukum, TAM telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru guna menguji tindakan yang dinilai merugikan kliennya.
Akibat perkara tersebut, Marjani disebut mengalami kerugian, mulai dari kehilangan pekerjaan, tekanan psikologis, hingga rusaknya reputasi di tengah masyarakat.
TAM mendorong agar seluruh aliran dana dalam perkara ini dibuka secara transparan.
“Jika dana itu tidak pernah diterima oleh klien kami, maka harus dijelaskan siapa yang menguasai dan untuk apa digunakan. Itu yang perlu dibuktikan dalam proses hukum yang objektif,” kata Ahmad. ***